Penyebaran virus Corona atau COVID-19 telah menyerang banyak negara di dunia. Dilansir dari Kompas.com, hingga Selasa (17/03/2020), angka infeksi Covid-19 mencapai 181.562 orang di 152 negara. Dari jumlah tersebut, pasien yang meninggal sebanyak 7.138 orang dan pasien yang dinyatakan sembuh berjumlah 78.939 orang. Di Indonesia sampai dengan Senin (16/03/2020), jumlah pasien yang positif Corona berjumlah 134 orang dan 8 orang telah dinyatakan sembuh.

Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mencegah penyebaran virus corona melalui sosialisasi kepada masyarakat tentang tata cara pencegahan dan penanganan Virus Corona. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI beserta jajarannya turut mengambil peran dengan menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK-02.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin telah melakukan beberapa upaya pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan kantor. Salah satunya adalah dengan melakukan pengukuran suhu tubuh terhadap pegawai dan pemohon layanan keimigrasian dengan menggunakan Termometer infrared di depan pintu masuk. Pemeriksaan suhu badan merupakan salah satu cara untuk mendeteksi gejala awal terjangkit virus corona. Apabila ditemukan pegawai atau pemohon yang melewati standar suhu normal tubuh maka disarankan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin juga menyediakan hand sanitizer di setiap sudut ruangan dan terdapat washtafel dengan sabun pencuci tangan di depan pintu masuk pemohon dan pintu masuk pegawai. Membersihkan tangan secara rutin harus dilakukan sebagai upaya dalam menjaga kebersihan dan kesehatan diri serta untuk mencegah semakin menyebarnya virus corona.

Ed: M.R. Yulham