Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin (Kanim Batulicin) giat berbenah untuk membangun layanan berbasis HAM. Layanan tersebut bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dalam kesetaraan, terutama untuk para pengguna layanan yang masuk dalam kelompok rentan, seperti difabel, perempuan hamil dan menyusui, lansia, serta anak-anak.Penambahan ramp kursi roda di lobi depan kantor
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Bpk. Gelora Nusantara, mengatakan bahwa mereka sedang membangun fasilitas khusus untuk para pengguna layanan keimigrasian yang masuk dalam kategori kelompok rentan mulai dari jalan landai (ramp), alat bantu kursi roda, booth paspor khusus, tempat bermain anak, dan ruang laktasi bagi ibu yang menyusui, serta toilet bagi penyandang disabilitas.
Booth layanan paspor khusus
Gelora menerangkan bahwa proses pembangunan ini masih sedang dalam proses, dan belum seluruhnya selesai, akan tapi diupayakan segera diselesaikan sesuai standard kelengkapan layanan berbasis HAM yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan sebelum bulan Oktober 2019 seluruh fasiltas layanan berbasis HAM sudah selesai dan dapat dimanfaatkan.
Pada hakikatnya, layanan publik adalah esensi dari masyarakat yang demokratis yang didasari oleh Hak Asasi Manusia, hukum, dan solidaritas sosial. Pelaksanaan layanan publik harus menghormati dan–oleh karena itu–memastikan bahwa setiap individu diperlakukan dengan rasa hormat tanpa diskriminasi yang muncul baik karena suku, agama, ras, golongan, usia, jenis kelamin, ataupun disabilitas. Sesuai dengan Maklumat Pelayanan, dengan ini kami sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan operasional pelayanan yang telah ditetapkan.Ruang bermain anak
Penyediaan fasilitas layanan keimigrasian berbasis HAM ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat yang berurusan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.
Editor: Gelora Nusantara